Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pendekatan baru dalam menyampaikan informasi ke publik. Dalam konferensi pers terbarunya, lembaga antirasuah itu menegaskan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi ke hadapan media, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. Ia menyadari perbedaan format konferensi pers kali ini cukup mencolok dibandingkan sebelumnya.
“Mungkin rekan-rekan bertanya, kenapa hari ini agak berbeda, kenapa para tersangka tidak ditampilkan. Salah satu alasannya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi mereka yang berstatus tersangka. Prinsip praduga tak bersalah menjadi fondasi utama dalam aturan baru tersebut.
“KUHAP yang baru berfokus pada perlindungan HAM. Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak, dan itu yang kami ikuti,” jelas Asep.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Sebagai informasi, UU KUHAP terbaru telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dengan perubahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam penegakan hukum, sembari menyesuaikan diri dengan standar hukum acara pidana yang lebih menekankan perlindungan hak individu di era baru penegakan hukum Indonesia.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026